Rabu, 11 Maret 2009

2. HOMESCHOOLING SEBAGAI ALTERNATIF MENGATASI KETERBATASAN PENDIDIKAN FORMAL

Kebijakan Homeschooling

Homeschooling masuk dalam jalur pendidikan informal. Keberadaan homeschooling telah diatur dalam UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 ayat (1), yang berisi sebagai berikut : Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Homeschooling menjadi bagiannya karena pendidikan dilakukan di rumah atau dalam keluarga. Kemudian pasal 27 ayat (2) mengatur tentang penilaian pendidikan informal yang mengatakan bahwa hasil pendidikan informal dihargai setara dengan hasil pendidikan formal dan nonformal setelah melalui proses penyetaraan. Penyetaraan tersebut mengacu pada standar pendidikan nasional dan dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah. Proses penyetaraan pendidikan informal sering disebut dengan ujian nasional kesetaraan. Ujian nasional pendidikan kesetaraan ini dilakukan per paket, yaitu Paket A untuk peserta dengan tingkatan pendidikan setara Sekolah Dasar, ujian Paket B untuk peserta didik dengan tingkatan pendidikan setara SMP, dan Paket C untuk peserta didik dengan tingkatan pendidikan setara SMU. Dengan demikian keluarga yang memilih homeschooling tetap mendapat pengakuan dari masyarakat ataupun pemerintah dalam melakukan pendidikan di masing-masing kelompok, selain itu pemerintah juga dapat memantau mutu pendidikan yang dilakukan secara informal.

Untuk melengkapi hasil proses belajar yang sesungguhnya seperti yang dilakukan di sekolah maka peserta homeschooling harus mengumpulkan beberapa bentuk hasil kegiatan belajar seperti penilaian mandiri dengan mengerjakan berbagai latihan yang terintegrasi dalam setiap modul, penilaian formatif oleh tutor melalui pengamatan, diskusi, penugasan, ulangan, proyek, dan portofolio, dalam proses tutorial, penilaian semester, dan Ujian Nasional oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional yang dilakukan per paket tersebut. Adapun mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah sebagai berikut:1) Paket A: PPKN, Matematika, IPS, Bahasa Indonesia, IPA; 2) Paket B: PPKn, Matematika, IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan IPA; 3) Paket C IPS: PPKn, Bahasa Inggris, Sosiologi, Tatanegara, Bahasa dan Sastra Indonesia, dan Ekonomi; 4) Paket C IPA: PPKn, Bahasa Inggris, Biologi, Bahasa dan Sastra Indonesia, Fisika, dan Matematika; 5) Paket C Bahasa: PPKn, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Sejarah Budaya, Sastra Indonesia, dan Bahasa Asing Pilihan. Dengan mengikuti penilaian yang ditetapkan pemerintah maka peserta homeschooling tetap dapat diakui keberadaannya sesuai dengan standar pendidikan nasional dan dapat melanjutkan ke pendidikan formal.

Pengakuan adanya homeschooling di Indonesia semakin dipertegas dengan dikeluarkannya kesepakatan pada tanggal 7 Januari 2007, oleh Dirjen Pendidikan Luar Sekolah Depdiknas (PLS Depdiknas) dengan Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (ASAHPENA). Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ace Suryadi, Ph. D (Dirjen PLS Depdiknas) dan Dr. Seto Mulyadi (Ketua Umum ASAHPENA). Adapun kerjasama yang dilakukan pemerintah dengan ASAHPENA berkaitan dengan pendataan dan pengadministrasian, sosialisasi program Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan, penyiapan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia pendukung program Sekolahrumah, penyiapan dan pengembangan kurikulum, bahan ajar, dan penilaian hasil belajar program Sekolahrumah, memberikan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program Sekolahrumah.

Pada surat kesepakatan itu pula dirumuskan tugas dan tanggung jawab Depdiknas serta Asah Pena. Tugas dan tanggung jawab Depdiknas adalah sebagai berikut : 1) menyiapkan acuan, kriteria, dan prosedur yang terkait dengan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan; 2) memberikan bimbingan teknis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan; 3) memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap penyelenggaraan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan; 4) melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan untuk mengendalikan mutu Komunitas Sekolahrumah; 5) memberikan rekomendasi/ijin keberadaan Komunitas Sekolahrumah sesuai prosedur.

Tugas dan tanggung Jawab AsahPena adalah : 1) melaksanakan pendataan dan pengadministrasian calon/peserta didik dan keluarga penyelenggaran Sekolahrumah; 2) menyiapkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diperlukan; 3) menyediakan sumberdaya sarana-prasarana pendukung pembelajaran; 4) menyelenggarakan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan sejenis; 5) melakukan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan serta pelaporan secara berkala tentang Komunitas Sekolahrumah; 6) memfasilitasi peserta didik Komunitas Sekolahrumah untuk dapat mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Ijazah Pendidikan Kesetaraan dan diakui sebagai ijazah yang dapat digunakan untuk masuk sekolah/pendidikan formal, termasuk perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Berdasarkan penjabaran tersebut maka komunitas homeschooling (sekolahrumah) sudah diakui keberadaannya dan Asahpena milik Seto Mulyadi atau yang dikenal dengan nama Kak Seto diberi wewenang untuk memfasilitasi, melakukan pendataan, menyiapkan pendidik, sarana prasarana dan melakukan pemantauan pertumbuhan homeschooling di Indonesia.

Klasifikasi Homeschooling

Salah satu langkah yang harus dilakukan orang tua ketika memutuskan untuk melakukan homeschooling adalah dengan memilih terlebih dahulu klasifikasi atau format homeschooling yang diinginkan. Di Indonesia homeschooling terbagi dalam beberapa klasifikasi atau format kegiatan. Klasifikasi tersebut antara lain; homeschooling tunggal, homeschooling majemuk, dan komunitas homeschooling. Setiap klasifikasi memiliki tantangan dan konsekuensi yang harus diperhatikan oleh para orang tua.

Klasifikasi homeschooling yang pertama adalah homeschooling tunggal. Homeschooling tunggal merupakan homeschooling yang dilaksanakan oleh orang tua, tanpa bergabung dengan keluarga lain. Adapun alasan memilih jenis ini adalah ada tujuan atau alasan tertentu dari orang tua dan alasan tempat tinggal sehingga tidak dapat dikompromikan dan tidak memungkinkan untuk berhubungan dengan komunitas homeschooling lainnya, misalnya jarak tempat tinggal, anak memiliki kebutuhan khusus dan lain sebagainya. Beberapa tantangan dari homeschooling tunggal adalah orang tua/wali tidak mendapat dukungan dari keluarga lain jika mengalami hambatan atau jika ingin bertanya, ingin berbagi serta membandingkan keberhasilan proses belajar anak. Orang tua juga harus menyelenggarakan penilaian sendiri terhadap hasil pendidikan anak sesuai dengan standar pendidikan formal atau standar yang ditetapkan oleh komunitas homeschooling.

Klasifikasi yang kedua adalah homeschooling majemuk. Homeschooling tipe kedua ini merupakan layanan pendidikan yang dilakukan oleh para orang tua/wali terhadap anak-anak dari suatu lingkungan yang tidak selalu berhubungan dalam keluarga, yang diselenggarakan di beberapa rumah atau di tempat/fasilitas pendidikan yang ditentukan oleh suatu komunitas pendidikan yang dibentuk atau dikelola secara teratur dan terstruktur. Homeschooling ini dilakukan bersama dengan dua atau lebih keluarga yang memiliki kebutuhan yang sama akan pendidikan. Adapun alasan memilih jenis ini adalah ada kesamaan kebutuhan dari beberapa keluarga yang dapat dikompromikan sehingga dapat melakukan kegiatan bersama. Beberapa tantangan homeschooling majemuk adalah dari segi kekompakan, perlu adanya kompromi dan fleksibilitas setiap keluarga dalam menyesuaikan jadwal, suasana dan fasilitas tertentu. Untuk kelompok yang besar maka harus ada pengawasan bimbingan, atau pelatihan dari seorang ahli tertentu. Meskipun demikian orang tua tetap harus ada dan bertanggung jawab atas proses pendidikan anaknya.

Jika beberapa homeschooling majemuk bergabung menjadi satu maka membentuk komunitas. Komunitas homeschooling merupakan klasifikasi/format ketiga dari homeschooling. Komunitas ini menyusun dan menentukan silabus, bahan ajar, kegiatan pokok, saran dan prasarana, dan jadwal pelajaran sendiri sehingga dapat dilakukan bersama-sama dengan homeschooling lainnya. Penyelenggaraan pendidikan dilakukan dengan porsi 50:50 antara orang tua dan komunitas. Adapun alasan memilih komunitas homeschooling ini adalah adanya kebutuhan yang sama, sosialisasi anak semakin luas, orang tua mendapat dukungan dari keluarga lain, dan dapat memenuhi kebutuhan belajar anak dalam tingkatan yang lebih. Adapun tantangan yang dihadapi sama halnya dengan homeschooling majemuk, namun untuk tindakan prefentif anak perlu dipersiapkan untuk menghadapi setiap perbedaan antar teman dalam satu komunitas. Beberapa komunitas homeschooling di Indonesia; Bandung Homeschooling Center , eHugheschooling, Kerlip, Komunitas Berkemas, Komunitas HS Kak Seto, Komunitas HS Pelangi, Komunitas Sekolah Dolan, Morning Star Academy (MSA) dan Rumah Cerdas.

Pendekatan Homeschooling

Pendekatan homeschooling adalah pendekatan yang dapat dipilih oleh orang tua dalam melaksanakan proses pendidikan di rumah. Pendekatan tersebut antara lain school at-home, unit studies, Charlotte Mason atau The Living Book Approach; Classical, Waldorf, Montessori, dan Eclectic; dan unschooling atau Natural Learning.

Pendekatan school at home merupakan pendekatan pendidikan yang dilakukan seperti pendidikan di sekolah, namun pendidikan tersebut dilakukan di rumah. Pendekatan ini sering disebut dengan textbook approach, traditional approach, atau school. Pendekatan unit studi adalah pendekatan pendidikan yang berdasar pada tema. Pembelajaran tidak dilakukan dengan mempelajari mata pelajaran terpisah-pisah namun satu tema dikaitkan dengan seluruh mata pelajaran.

Pendekatan The living books adalah pendekatan pendidikan yang mengambil pengalaman dari dunia nyata. Pendekatan ini mengajak anak untuk masuk dalam dunia nyata dan mengajarkan kebiasaan baik, dan keterampilan dasar seperti membaca, menulis, dan berhitung pada anak. Pendekatan classical adalah pendekatan yang menggunakan kurikulum yang mendasarkan anak pada tiga tahap perkembangan. Penekanan pendekatan ini adalah pada kemampuan ekspresi verbal dan tertulis, pendekatannya berbasis teks/literatur (bukan gambar/image).

Pendekatan waldorf menerapkan setting sekolah seperti di rumah, sehingga mudah diadaptasi untuk homeschooling. Pendekatan Montesori adalah pendekatan yang mendorong menyiapkan anak pada lingkungan yang mendukung anak pada dunia nyata dan alami, mengamati proses interaksi anak-anak dan lingkungan sehingga anak mampu mengembangkan potensinya. Pendekatan Elektrik adalah pendekatan pendidikan yang memberikan kesempatan pada keluarga untuk mendisain program homeschooling yang sesuai dengan memilih dan mengembangkan sistem yang ada. Dan pendekatan Unschooling adalah pendekatan pendidikan yang menekankan pada minat anak akan keinginan natural anak dalam dunia nyata.

Pendekatan-pendekatan ini dapat dipilih oleh orang tua sesuai dengan keinginan pendidikan yang diharapkan. Orang tua juga dapat mengkombinasikan beberapa pendekatan agar bentuk kegiatan belajar dapat lebih flesibel dan menyenangkan.

Kurikulum Homeschooling

Homeschooling dapat menggunakan berbagai kuikulum. Kurikulum nasional yang digunakan berupa kurikulum pendidikan formal atau kurikulum pendidikan kesetaraan. Kemudian dimodifikasi dengan beberapa bidang kurikulum yang menjadi minat, potensi, dan kebutuhan yang ingin dikembangkan, misalnya anak ingin mengembangkan minatnya dalam bermain musik maka dalam kurikulum dapat ditambahkan kegiatan bermain musik menjadi bagian dalam fokus pendidikan atau homeschooling untuk keluarga atlit dapat menambahkan kurikulum kegiatan berolah raga lebih banyak disela-sela pelaksanaan bidang pendidikan yang lain.

Kurikulum lain yang dapat digunakan adalah kurikulum yang berasal dari luar negeri. Kurikulum ini biasanya sudah disiapkan langsung dengan paket lembar kerja, buku bacaan, lembar evaluasi, dan materi dalam satu tahun. Orang tua dapat membeli paket kurikulum ini dengan harga tertentu. Di Indonesia paket kurikulum seperti ini sudah dirancang/disusun oleh komunitas sekolahrumah milik kak seto ”Asah Pena”. Modul, lembar kerja, lembar evaluasi dan materi telah disediakan, jadwal pertemuan antar orang tua dan pihak komunitas juga telah dirancang selama beberapa periode. Adapun tujuannya adalah agar mutu pendidikan setiap homeschooling yang tergabung dalam komunitas tersebut dapat terpantau dan tetap terjaga kualitasnya.

Pelaksanaan Homeschooling

Kegiatan yang harus dilakukan orang tua sebelum melaksanakan homeschooling adalah mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang kelebihan dan kelemahan format homeschooling yang diinginkan. Kemudian orang tua mencocokkan setiap format dengan karakteristik anak dan tujuan pendidikan yang ingin diberikan pada anak. Berkaitan dengan pemilihan format selain melihat pada karakteristik anak, orang tua juga sebaiknya mengukur kemampuannya dalam mengajar, dan bagaimana memberi perhatian pada anak dalam belajar. Hal ini terkait erat dengan pemilihan kurikulum dan kemampuan financial orang tua dalam menyediakan sarana dan prasarana belajar, menjadi tutor bagi mata pelajaran tertentu, kegiatan olah raga ataupun kegiatan rekreasi. Setelah melakukan pertimbangan tersebut maka orang tua dapat memilih format homeschooling yang akan dipilih, apakah homeschooling tunggal, majemuk atau bergabung dalam komunitas. Kegiatan yang dilakukan setelah menetapkan format homeschooling adalah memilih waktu belajar dan kegiatan anak, hal ini dilakukan agar kurikulum/program yang telah dibuat dapat dilakukan dengan baik. Keberhasilan pelaksanaan homeschooling adalah pada komitmen, kedisplinan dan kerja keras orang tua dalam memberi motivasi dan menjadi pendidik untuk anak.

Adapun syarat pelaksanaan homeschooling setiap format baik homeschooling tunggal, majemuk, dan komunitas adalah sama yaitu setiap homeschooler harus mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan melalui Kasubdin yang membidangi pendidikan luar sekolah. Tujuan pendaftaran ini adalah agar pemerintah tetap dapat memantau kualitas mutu pendidikan, dan para homeschooler juga mendapat perlindungan hukum atas haknya ketika memutuskan untuk masuk dalam pendidikan informal.

Lampiran-lampiran yang harus disertakan pada saat pendaftarannya adalah sebagai berikut; 1) ada surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan bahwa orang tua bertanggung jawab melaksanakan pendidikan anak-anak di rumah secara sadar dan berkesinambungan untuk keluarga yang memilih homeschooling tunggal, bagi yang memilih homeschooling majemuk dan komunitas homeschooling maka harus melampirkan surat pernyataan sama dengan di atas paling sedikit lima keluarga; 2) melampirkan surat pernyataan dari peserta didik di atas 13 tahun bahwa bersedia untuk memperoleh pendidikan melalui sekolahrumah; 3) melampirkan rapor, ijazah, atau surat berpenghargaan sama dari sekolah yang pernah diikuti peserta didik sebelumnya; 4) melampirkan surat pengunduran diri dari sekolah terdahulu jika peserta didik pernah mengikuti sekolah formal; 5) melampirkan program homeschooling yang sekurang-kurangnya mencantumkan format yang akan dipilih, seperti jadwal, alokasi, kegiatan, program dan kurikulum yang digunakan; 6) bagi komunitas homeschooling maka perlu melampirkan surat ijin dari badan hukum yang menaungi kepentingan dan keberadaan homeschooling antara lain; PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar), PT atau Yayasan.

Kekurangan dan Kelebihan Homeschooling

Homeschooling memiliki kelebihan dan kekurangan. Kekuatan homeschooling selain lebih memberikan kemandirian dan kreativitas kepada individu, homeschooling juga memberikan peluang pada peserta didik untuk memiliki kompetensi individual semaksimal mungkin, tidak harus mengikuti standar kompetensi yang ditentukan dalam kelas, anak terlindung dari kondisi sosial yang tidak baik, anak dipersiapkan pada kehidupan nyata, mampu menonjolkan kemampuan minat yang menjadi fokus, membantu anak untuk berkembang, memahami dirinya dan perannya dalam dunia nyata, disertai kebebasan berpendapat, menolak, atau menyepakati nilai-nilai tertentu tanpa harus merasa takut mendapat celaan dari teman atau nilai kurang, membelajarkan anak pada berbagai situasi, kondisi dan lingkungan sosial, dan memberikan peluang berinteraksi dengan teman sebaya di luar jam belajarnya.

Selain kekuataan, homeschooling juga memiliki kelemahan. Homeschooling kurang memberikan kesempatan pada anak untuk berinteraksi dengan teman sebaya dari berbagai situasi dan status sosial yang dapat memberikan pengalaman berharga pada anak untuk belajar hidup di masyarakat, homeschooling dapat mengisolasi anak dari kenyataaan-kenyataan yang kurang menyenangkan sehingga dapat berpengaruh pada perkembangan individu, anak tidak siap untuk menerima dan menghadapi kenyataan yang tidak menyenangkan. Meskipun demikian jika pendidikan formal dan pendidkan informal berjalan seiring maka keadaan keduannya dapat saling melengkapi dan menutupi satu sama lain.

Kesimpulan

Homeschooling menjadi kebutuhan setelah menyadari keterbatasan pendidikan formal dan hadir untuk memenuhi hak setiap orang untuk mendapat pendidikan. Hak untuk dapat berkembang dengan potensi dan keunikannya masing-masing tidak terbatas pada kondisi apapun. Kunci utama keberhasilan pendidikan anak informal adalah terletak pada komitmen dan kedisiplinan orang tua karena pendidikan anak kemudian sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua. Oleh karena itu perlu beberapa pertimbangan dan alasan yang kuat untuk memilih mendidik anak di rumah. Pengetahuan orang tua tentang homeschooling dan prosedur pelaksanaannya baik dari segi hukum dan teknis harus diketahui dan dipahami secara mendalam agar orang tua lebih siap melakukan pendidikan mandiri di rumah. Kelemahan dan kelebihan dari homeschooling sepatutnya juga harus dipahami sebagai konsekuensi yang harus ditanggung baik oleh peserta didik maupun oleh orang tua yang bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan anak. sumber:http://marthachristianti.wordpress.com/2008/04/08/homeschooling-sebagai-alternatif-mengatasi-keterbatasan-pendidikan-formal/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar