Istilah Pendidikan anak usia dini (PAUD) sekarang ini akrab ditelinga kita. PAUD sering dibicarakan di warung-warung kopi, di sekolah, kampus, tempat ibadah sampai ditingkat akademisi dan kepemerintahan melalui Dep.Pendidikan Nasional (Depdiknas)
Dari diskusi dan perbincangan yang berkembang dalam forum seminar-seminar dan lokakarya tersebut menghasilkan rumusan dan menjadi referensi pengembangan pendidikan anak usia dini di Indonesia.
UU Sisdiknas
Terselenggaranya seminar dan lokakarya nasional PAUD tersebut tak dapat dipisahkan dengan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sama); dalam hal ini khususnya ketentuan yang mengatur tentang PAUD itu sendiri.
Pasal 28 UU No.20 Tahun 2003 menyebutkan sbb: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 Butir 14 UU No.20 Tahun 2003, PAUD itu sendiri merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Adapun karakter anak dan fungsi PAUD sangat jelas dan dapat dikategorikan sbb:
(1) Setiap anak memiliki potensi (pembawaan) yang diberikan oleh Tuhan;
(2) Potensi anak yang dikembangkan hanya mengandalkan stimulasi alam (nature) saja hasilnya tidak maksimal;
(3) Potensi anak yang dikembangkan dengan stimulasi kultural (nurture) hasilnya bisa maksimal; dan
(4) Fungsi PAUD adalah memberikan stimulasi kultural kepada anak s.d. usia enam tahun.
Terabaikan??
Pertanyaan saya sekarang adalah apakah pendidikan usia dini di
Secara kuantitas jumlah anak usia dini di
Bagaimana dengan kualitasnya? Kita semua tahu, dari TK, KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat yang ada di
Dengan adanya kenyataan tentang rendahnya jumlah anak usia dini yang sudah terlayani pendidikannya, dan sedikitnya lembaga penyelenggara pendidikan anak usia dini yang representatif, diperlukan usaha-usaha nyata untuk melayani anak-anak usia dini kita. Dengan kata lain PAUD memang harus mendapat tempat dalam sistem pendidikan nasional kita. Sudah barang tentu pelayanan pendidikannya tidak sembarang pelayanan akan tetapi diperlukan suatu model pelayanan yang efektif bagi perkembangan anak itu sendiri.
Apabila kualitas pendidikan kita rendah dibandingkan kualitas pendidikan di negara-negara lain pada umumnya; akar permasalahan sesungguhnya ada pada terabaikannya PAUD selama ini!!
Sumber: posted by: Supriadi
http://bevinandaputri.multiply.com/journal/item/6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar