Rabu, 11 Maret 2009

3. Homeschooling dalam Undang-undang

Dalam sistem pendidikan di Indonesia, homeschooling (diterjemahkan sebagai Sekolah Rumah) merupakan jalur pendidikan informal.

Keberadaan homeschooling telah diatur dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 ayat (1):

"Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri"

Pemerintah tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan informal kecuali standar penilaian apabila akan disetarakan dengan pendidikan jalur formal dan nonformal sebagaimana yang dinyatakan pada UU No. 20/23, pasal 27 ayat (2).

Sekolah rumah pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

Sekolah rumah tunggal merupakan layanan pendidikan yang dilakukan oleh orang tua/wali terhadap seorang anak atau lebih terutama di rumahnya sendiri atau di tempat-tempat lain yang menyenangkan bagi peserta didik.

Sekolah rumah majemuk merupakan layanan pendidikan yang dilakukan oleh para orang tua/wali terhadap anak-anak dari suatu lingkungan yang tidak selalu bertalian dalam keluarga, yang diselenggarakan di beberapa rumah atau di tempat/fasilitas pendidikan yang ditentukan oleh suatu komunitas pendidikan yang dibentuk atau dikelola secara lebih teratur dan terstruktur.

(Sumber: "Pendidikan Kesetaraan Mencerahkan Anak Bangsa", Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional, 2006)

sumber: http://www.sumardiono.com/index.php?option=com_content&task=view&id=308&Itemid=80

Tidak ada komentar:

Posting Komentar