Rabu, 27 Mei 2009

PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS JADI SOLUSI

Banyak permasalahan yang kerap dialami siswa miskin dalam besekolah, meski permerintah telah memberlakukan sekolah gratis. Salah satu di antaranya adalah lokasi sekolah yang jauh dari rumah. Mengantisipasi permasalahan tersebut, Depdiknas memperkenalkan model Pendidikan Layanan Khusus (PLK).

"Dengan adanya PLK, hak anak-anak usia sekolah yang putus sekolah dan termarginalkan karena akses sekolah tidak terjangkau bisa kami penuhi," kata Direktur Pembinaan Sekolah Luar Biasa (PSLB) Ekodjatmiko Sukarso di Jakarta, Kamis (9/4).

Kebijakan mengenai PLK juga terwakili dalam Undang-Undang (UU) Sisdiknas No 20/2003 dan UUD 45. Sementara cakupan dari target PLK adalah anak-anak di daerah terbelakang, terpencil, pedalaman, pulau-pulau, anak TKI, SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri), anak suku minoritas terpencil, pekerja anak, pelacur anak/trafficking , anak jalanan, anak pemulung, anak pengungsi (akibat gempa, konflik), dan anak dari keluarga miskin absolut.

Di sisi lain, lanjut Ekodjatmiko, permasalahan yang terjadi di Indonesia adalah luasnya wilayah yang menyebabkan kebutuhan masyarakat terhadap PLK tidak semuanya terpenuhi. Untuk itulah, pihaknya lebih menitikberatkan pada pendidikan berbasis kearifan lokal.

"Caranya dengan membina serta mendidik anak-anak berkebutuhan khusus ini dimaksudkan agar setelah lulus dari Sekolah PLK, mereka dapat hidup mandiri," ujarnya. guh


sumber: http://batakpos-online.com/content/view/6370/1/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar